
PERSYARATAN KHUSUS PESERTA SELEKSI DARI JALUR SUKARELA BAGI PERSONEL ORGANIK DI SATJAR YONIF TNI AD:
1) Prajurit TNI AD berpangkat Perwira kecabangan Inf;
2) Prajurit TNI AD berpangkat Bintara dan Tamtama kecabangan Inf, Czi, Cpl, Cke, Cba dan Ckm;
3) Perwira Abit Akmil lulusan tahun 2020 s.d. 2023;
4) Bintara dan Tamtama Abit Dikma Ba/Ta TNI AD lulusan tahun 2020 s.d 2023;
5) Usia maksimal 28 tahun bagi Perwira dan 26 tahun bagi Bintara /Tamtama pada saat buka Pendidikan;
6) Berstatus Bujangan/Lajang;
7) Tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum pidana/disiplin;
8) Memenuhi persyaratan kesehatan minimal stakes II yang dikeluarkan oleh PPBPAD;
9) Nilai kesamaptaan jasmani minimal 70;
10) Garjas A (Lari) minimal 2.800 meter atau nilai 73 (dalam 12 menit);
11) Lulus tes renang dasar jarak 50 meter gaya dada;
12) Surat Keterangan Hasil Penelitian Personel (SKHPP) memenuhi syarat; dan
13) Memenuhi kriteria status kesiapan Psikologi (minimal Psi-2 saat pelaksanaan seleksi).
Apabila ada pertanyaan dapat menghubungi nomor /email dibawah ini:
– BINDIK SPERS KOPASSUS (0812 2893 0413)
– email: spers_kopassus@mabesad.mil.id
*Kopassus tidak bertanggung jawab atas seluruh
penyampaian informasi selain melalui kontak tertera diatas.