Hak Pemohon Informasi

Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di Kopassus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI /TNI AD / Kopassus

Kewajiban Pemohon Informasi

  1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik Kopassus  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI / TNI AD / Kopassus
  2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik
  3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Hak dan Kewajiban Kopassus

Hak Kopassus

  1. Kopassus berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI / TNI AD / Kopassus
  2. Kopassus berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI / TNI AD /Kopassus

Kewajiban Kopassus

  1. Kopassus wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI /TNIAD /Kopassus
  2. Kopassus wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
  3. Kopassus wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana
  4. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan non elektronik