Hak Pemohon Informasi
Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di Kopassus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI /TNI AD / Kopassus
Kewajiban Pemohon Informasi
- Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik Kopassus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI / TNI AD / Kopassus
- Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Hak dan Kewajiban Kopassus
Hak Kopassus
- Kopassus berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI / TNI AD / Kopassus
- Kopassus berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI / TNI AD /Kopassus
Kewajiban Kopassus
- Kopassus wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI /TNIAD /Kopassus
- Kopassus wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
- Kopassus wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana
- Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan non elektronik