·

Kakum Kopassus Beri Penyuluhan Hukum Prajurit Kopassus beserta Keluarga

JAKARTA,” Bijak dalam bertindak demi keutuhan Keluarga” berikut tema yang diambil dalam gelaran penyuluhan hukum di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Penyuluhan yang dihadiri oleh para prajurit beserta istri ini, menghadirkan Kepala Hukum Kopassus Letkol Chk C. Matdung W.P.,S.H.,M.H. Sebagai pembicara.

Letkol Chk C. Matdung W.P.,S.H.,M.H. menerangkan kalau dirinya bangga akan tugasnya sebagai Kepala Hukum dimana kebahagiaan dalam dirinya adalah selalu berbuat untuk kebaikan orang lain dan berusaha memberikan payung hukum bagi prajurit Kopassus beserta keluarganya guna lancarnya tugas yang diembankannya.

Disampaikan Letkol Chk C. Matdung, kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma serta peraturan perundang-undangan kali ini berisikan tentang beberapa hal, diantaranya memberikan pemahaman bahayanya ketika melakukan pelanggaran kasus asusila sesuai dalam pasal 281 KUHP dan pasal 284 KUHP,.

Juga, penyakit yang menular di masyarakat yaitu kasus pelanggaran LGBT.

” Pasti akan merusak kehidupan keluarga serta mempengaruhi terhadap kefokusan dalam beban tugas,” terang Kepala Hukum Kopassus.

Ditambahkannya, maraknya asusila tersebut tidak jarang menyeretkan banyak orang untuk menghalalkan hubungan asusila/perselingkuhannya, diantaranya dengan cara menikah siri.

” Jelas ini tertuang dalam pasal 279 KUHP bahwa adanya larangan nikah ketika masih ada hubungan perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Sanksi yang terberat dari beberapa kasus ini adalah diberikannya penambahan hukuman pemecatan dari dinas militer,” tegas Letkol Matdung.

Orang yang sudah selingkuh sampai dengan nikah siri, lanjutnya lagi, sangat tidak menutup kemungkinan akan selalu marah dan emosi dalam kehidupan keluarganya, sehingga akhirnya terjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

” seperti kekerasan fisik hal ini mengakibatkan timbulnya rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat,” terangnya.

Untuk kekerasan psikis, Letkol Matdung menjabarkan, yaitu merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Akibat KDRT ketiga yaitu kekerasan seksual merupakan adanya pemaksaan seksual secara berlebihan, semua ini tertuang dalam Undang-undang No 24 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Diakhir penyuluhan, Kepala Hukum Kopassus juga memaparkan bahaya dari ketidakbijakkan pengunaan IT, medsos yang merupakan kegiatan rekam jejak digital yang tidak akan bisa terhapus dan mempunyai effek bahaya yang luar biasa terutama, sangsi sosial yang seperti tidak terhapuskan.